Tukar Tambah Mobil Lama Anda
Upgrade ke mobil listrik BYD dengan program trade-in terbaik. Proses mudah, harga kompetitif, dan penilaian transparan
Harga Terbaik
Penawaran kompetitif untuk mobil Anda
Proses Cepat
Penilaian dalam 30 menit
Terpercaya
Dealer resmi BYD Indonesia
Mengapa Trade-In di BYD Bintaro?
Penilaian Transparan
Kami memberikan penilaian yang adil dan transparan berdasarkan kondisi aktual kendaraan Anda. Tidak ada biaya tersembunyi.
Proses Mudah
Kami bantuurus semua dokumen dan administrasi. Anda hanya perlu datang dan serahkan kendaraan lama Anda.
Semua Merek Diterima
Kami menerima trade-in untuk semua merek dan tipe kendaraan. Kondisi apapun akan kami evaluasi dengan profesional.
Instant Cash
Dapatkan nilai trade-in langsung sebagai down payment atau cash. Fleksibel sesuai kebutuhan Anda.
Cara Kerja Trade-In
Hubungi Kami
Kontak via WhatsApp dengan informasi mobil lama Anda
Survey & Penilaian
Tim kami akan melakukan inspeksi dan penilaian mobil
Penawaran
Dapatkan penawaran terbaik untuk mobil lama Anda
Deal & Upgrade
Selesaikan transaksi dan bawa pulang BYD baru Anda
Persyaratan Trade-In
Dokumen Lengkap
STNK, BPKB, Faktur Pembelian, dan KTP Pemilik
Pajak Aktif
Kendaraan tidak dalam kondisi menunggak pajak
Kondisi Fisik
Kendaraan dalam kondisi berjalan dengan baik
Bukan Hasil Kredit Macet
Kendaraan bukan dari sitaan atau kredit bermasalah
Nama BPKB Jelas
Nama pemilik di BPKB sesuai dengan KTP
Pertanyaan Umum
Apakah semua merek mobil diterima?
Ya, kami menerima trade-in untuk semua merek mobil. Baik mobil Jepang, Eropa, Korea, maupun China, semua akan kami evaluasi dengan profesional.
Berapa lama proses penilaian?
Proses inspeksi dan penilaian biasanya memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah itu Anda akan langsung mendapat penawaran harga.
Apakah mobil yang masih kredit bisa di trade-in?
Ya bisa. Kami akan membantu proses pelunasan kredit lama Anda sebagai bagian dari transaksi trade-in.
Apakah ada biaya untuk penilaian?
Tidak ada biaya sama sekali. Penilaian dan inspeksi mobil Anda 100% gratis tanpa kewajiban untuk melanjutkan transaksi.